Polisi menemukan ladang ganja di kawasan zona merah Sinabung, MTVN - Budi Warsito
Polisi menemukan ladang ganja di kawasan zona merah Sinabung, MTVN - Budi Warsito (Farida Noris)

'Ladang' Ganja Rahmat Berjarak 4 Km dari Puncak Sinabung

pemberantasan narkoba
Farida Noris • 06 November 2016 16:42
medcom.id, Medan: Polisi membekuk Rahmat Jana Sitepu yang nekat menanam ganja di zona merah Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rahmat mengaku melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
 
Dansatgas Tanggap Darurat Sinabung Letkol Inf Agustatius Sitepu mengatakan zona merah itu berlokasi di Desa Berastapu. Desa tersebut berjarak 4 Km dari puncak Sinabung.
 
"Daerah itu masuk dalam kawasan berbahaya. Sudah lama dikosongkan karena berpotensi dilintasi awan panas Sinabung," kata Agustatius di Karo, Minggu (6/11/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Agustatius mengatakan Rahmat merupakan pria berusia 44 tahun. Ia baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu atas kasus pembunuhan.
 
Sekeluarnya dari penjara, Rahmat tak memiliki pekerjaan. Lantaran itu ia menanam ganja.
 
"Untuk menyamarkan, pelaku menanam ganja di semak-semak rerumputan dengan jarak tanaman antara satu dengan lainnya sekitar tiga meter," jelasnya.
 
Rahmat mengira area itu aman dari pantauan polisi. Warga pun diminta untuk tidak mendekati area tersebut.
 
Tapi polisi mendapat laporan dari warga yang mencurigai tanaman tersebut. Kemarin, polisi mendatangi lokasi dan menemukan 58 batang ganja.
 
Baca: Ganja Ditemukan Ditanam di Kawasan Zona Merah Sinabung
 
"Pelaku ditangkap. Dia masuk ke dalam melalui jalur-jalur ladang itu. Kalau jalan kaki dari mana- mana saja bisa," urainya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif