medcom.id, Jakarta: Jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Srimenanti, Bangka, Bangka Belitung diusir dari rumah dan tanah kelahirannya oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam keras atas sikap Pemerintah Kabupaten Bangka yang tega mengusir warganya sendiri.
“Tindakan tersebut murni pelanggaran hak kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagaimana dijamin di dalam konstitusi,” kata Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/1/2016).
Rafendi mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga pemerintah daerah harus taat pada hukum nasional. Pemerintah juga harus melindungi HAM warga Indonesia.
Lebih dari itu, HRWG juga menyesalkan pemerintah pusat yang tidak bisa melakukan apapun untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif tersebut. Padahal, lanjut Rafendi, seharusnya pemerintah pusat punya kuasa untuk mencegah pengusiran tersebut.
“Otonomi daerah bukan menjadi alasan bagi pemda untuk melakukan tindakan diskriminatif. Apalagi soal agama. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas,” ujar Rafendi.
Deputi Direktur HRWG M. Choirul Anam menegaskan tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka merupakan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Karena, kata dia, jelas-jelas pemerintah pusat telah melarang pengusiran tersebut.
Selain itu, Anam menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka yang tidak sesuai dengan upaya Indonesia dalam memerangi radikalisme dan terorisme. “Di sinilah jawabnya mengapa kita gagal memerangi terorisme. Di satu sisi kita memerangi terorisme tapi di sisi lain pemerintah tidak berani memerangi praktik-praktik intoleransi yang sebetulnya akar tindakan terorisme” ujar Anam.
Menurut Anam, pemerintah masih menjadi penghambat seseorang dalam memeluk agama. Negara yang seharusnya melindungi justru menyakiti masyarakatnya sendiri sembari tegas menindak praktik-praktik kekerasan, radikalisme, dan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(OGI)