Humas Polda Aceh, Kombes Saladin, mengatakan sejak seminggu terakhir polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada sekelompok orang yang melakukan penebangan kayu di Desa Lamsenia, Kecamatan Leupung, Aceh Besar. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bersama Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam menuju lokasi untuk mengecek informasi.
"Kemarin kita menangkap dan menyita barang bukti dari tiga lokasi di desa itu," kata dia di Mapolda Aceh, Kamis (25/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari operasi tersebut polisi berhasil menyita 6,5 meter kubik kayu olahan, dua unit mobil hartop, serta dua unit sinso. Petugas juga mengamankan lima tersangka berinisial IB, RZ, AB, T, dan S. Kelimanya merupakan warga desa setempat yang dibayar untuk menebang dan mengangkut kayu keluar hutan.
Kasubbid Tipiter Diskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, mengatakan ada mafia yang membiayai kelima tersangka untuk menebang kayu di kawasan tersebut. Usai menebang, dia mengatakan para tersangka membawa turun kayu-kayu tersebut untuk diserahkan ke mafia kayu.
"Modusnya masih modus lama, mereka membawa kayu menggunakan becak atau truk dengan adanya surat dari dinas. Tapi masih kita proses," ujar Mirwazi.
Hingga saat ini polisi masih memeriksa kelima tersangka. Mirwazi mengatakan polisi juga sudah mengantongi identitas otak pelaku pembalakan liar. Dia menyebutkan ada dua orang yang membiayai penebangan kayu-kayu tersebut dan mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita minta mereka segera menyerahkan diri daripada ditangkap petugas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)