Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Harris, mengatakan, jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut dan Kejari Medan. Tak hanya itu, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengamanan sidang nantinya.
"Tentunya kita akan koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan persidangan," jelas Harris, Selasa (26/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, mengatakan, pengadilan telah menunjuk Wakil Ketua PN Medan, Djaniko MH Girsang selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota, Berlian Napitupulu dan Merry Purba.?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Gatot Pujo Nugroho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/7/2016) sekira pukul 21.30 WIB. Mantan orang nomor satu di Sumut itu dikirim dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan yang telah divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan, oleh hakim Tipikor pada PN Medan.
Dalam kasus ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun. Gatot diduga tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran hibah dan bansos. Sedangkan Eddy Sofyan terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
?Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)