Gatot Pujo Nugroho saat dihadirkan sebagai saksi di PN Medan, (2/5/2016). (Ant/Septianda Perdana)
Gatot Pujo Nugroho saat dihadirkan sebagai saksi di PN Medan, (2/5/2016). (Ant/Septianda Perdana) (Farida Noris)

Gatot Pujo Bakal Hadapi 11 Jaksa di PN Medan

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 26 Juli 2016 13:17
medcom.id, Medan: Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menunjuk 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 itu.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Harris, mengatakan, jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut dan Kejari Medan. Tak hanya itu, Kejari Medan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengamanan sidang nantinya.
 
"Tentunya kita akan koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan persidangan," jelas Harris, Selasa (26/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, mengatakan, pengadilan telah menunjuk Wakil Ketua PN Medan, Djaniko MH Girsang selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota, Berlian Napitupulu dan Merry Purba.?
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Gatot Pujo Nugroho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/7/2016) sekira pukul 21.30 WIB. Mantan orang nomor satu di Sumut itu dikirim dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
 
Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan yang telah divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan, oleh hakim Tipikor pada PN Medan.
 
Dalam kasus ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun. Gatot diduga tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran hibah dan bansos. Sedangkan Eddy Sofyan terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.  
 
?Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.
 
Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif