Persidangan ditunda karena hanya kuasa hukum dari Gubernur Aceh yang hadir. Sementara tergugat II yaitu ketua DPRA tidak hadir.
Majelis Hakim Syamsul Qahar mengatakan pada persidangan pertama kedua tergugat harus hadir. Oleh sebab itu, hakim kembali memanggil tergugat kedua. Dalam persidangan tersebut, hakim akan melakukan mediasi antara YARA dengan pihak gubernur dan DPRA.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita akan panggil kembali pihak tergugat. Sidang kami undur pada Rabu 11 Mei mendatang," kata Syamsul sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRA Abdullah Saleh mengatakan dirinya telah diminta mewakili DPRA agar hadir di persidangan selanjutnya. Saat ini, ia masih mempelajari gugatan yang dilayangkan YARA terhadap DPRA.
"Saya sudah diminta ketua DPRA untuk mewakili dan saya masih pelajari. Pada sidang ke depan akan hadir," ujarnya kepada Metrotvnews.com di gedung DPRA.
"Ini sudah yang kedua kalinya kita panggil. Tapi ia tidak hadir juga. Maka persidangan ini saya minta untuk dimediaasikan terlebih dahulu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)