"Bagaimana saya bisa menjawab? Saya tidak ingat. Dalam pencairan dana bansos/hibah, saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan. KPA saat itu adalah sekda yang dijabat Nurdin Lubis," kata Gatot saat dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menjerat Eddy Syofian, Senin (2/5/2016).
Dia mengatakan pencairan dana hibah dan bansos yang berperan adalah sekda. Untuk mekanisme pencairan, tidak ada sampai pada gubernur. "Tidak melibatkan gubernur," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, untuk pencairan dana hibah dan bansos prosedurnya jelas ada dalam Permendagri. Setiap permohonan hibah dan bansos ditujukan kepada kepala daerah. "Tapi seluruh permohonan yang datang tidak melalui meja saya. Saya tidak pernah meng-ACC-nya," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan.
Gatot mengakui ada lembaga-lembaga yang mendapat anggaran namun tidak mempertanggungjawabkannya. Ketika mendapat informasi itu, Gatot sudah meminta kepada SKPD terkait agar membuat laporan pertanggungjawaban.
"Saya sudah ingatkan. Dalam nota perjanjian hibah daerah dan fakta integritas bansos/hibah, yang bertanggung jawab lembaga penerima hibah itu. Tetapi saya mekanisme detail tidak tahu," urainya.
Dalam persidangan itu, Gatot dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Eddy Syofian. Gatot hadir di Pengadilan Tipikor Medan sekira pukul 15.30 WIB. Persidangan berlangsung hingga malam hari.Istri, anak-anak, serta pendukung Gatot tetap setia mengikuti persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)