Mereka menilai, penangkapan HPM salah sasaran. Karena, pihaknya tidak pernah bersinggungan dengan Belawan International Container Terminal (BICT).
Bendahara APBMI Sumut Salomo, menegaskan pihaknya juga tidak pernah bersinggungan dengan peti kemas. Mereka hanya membongkar kapal tongkang bukan kapal kontainer.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami hanya membongkar kapal tongkang yang membawa pasir atau batu dan itu murni bisnis, bukan peti kemas dengan dwelling time-nya yang menjadi sorotan Presiden Joko Widodo," kata Salomo di Kantor DPW APBMI Sumut, Jalan Karantina No 50 Medan, Jumat (7/10/2016).
Dirinya juga menjelaskan bahwa, asosiasi mereka telah disahkan dan tercatat di Kemenkumham bersama asosiasi/organisasi bongkar muat lainnya. Selain itu, dalam melakukan aktifitasnya APBMI Sumut selalu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2007, serta SK Gubernur Sumut yang telah disepakati oleh Otoritas Pelabuhan Belawan.
"Kami meminta supaya PT Pelindo I juga turut berikan penjelasan bahwa APBMI ini murni berisikan perusahaan swasta dan tidak dipimpin oleh pejabat negara," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum APBMI Sumut Agam S menyatakan, pihaknya akan mengajukan pra peradilan terhadap kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPP APBMI Pusat.
"Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan pra peradilan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)