Ilustrasi bayi, MI
Ilustrasi bayi, MI (Farida Noris)

Dinkes: Perawat Tak Boleh Lakukan Persalinan

kematian
Farida Noris • 12 Januari 2016 17:01
medcom.id, Medan: Tenaga perawat tak boleh melakukan proses persalinan bila tak didampingi tenaga ahli seperti bidan ataupun dokter kandungan. Lantaran itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Afwan Lubis, menyayangkan kejadian kepala bayi terlepas dalam proses persalinan yang dilakukan perawat DS di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumut.
 
"Perawat tidak boleh melakukan proses persalinan. Karena itu bukan tupoksinya, jadi tidak boleh," kata Afwan kepada Metrotvnews.com, di Medan, Sumut, Selasa (12/1/2016).
 
Tugas perawat, kata Afwan, hanya membantu dokter atau bidan dalam proses persalinan. Lagi pula, setiap desa, termasuk Desa Aek Tarum, sudah memiliki puskesmas. Sehingga warga yang hendak melahirkan dapat mendatangi puskesmas ataupun tenaga ahli.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Afwan mengatakan 23 puskesmas tersebar di Kabupaten Asahan. Dinkes juga menugaskan 316 bidan di seluruh desa di kabupaten tersebut. Jumlah tenaga bidan di Asahan sudah memenuhi standar.
 
"Setiap desa memiliki dua bidan. Jadi tenaga bidan di sana sudah cukup untuk membantu proses persalinan. Tidak bisa dikatakan daerah itu kekurangan bidan," jelasnya.
 
Afwan mengingatkan ibu hamil harus mendapat penanganan dari tenaga bidan. Setiap ibu hamil harus memeriksakan kandungan secara rutin di pusat pelayanan kesehatan hingga waktunya melahirkan.
 
"Bila itu sudah dilakukan, seharusnya tak ada kejadian seperti ini (kepala bayi terlepas saat persalinan). Melalui pemeriksaan rutin, warga dapat mengetahui perkembangan janinnya," papar Afwan.
 
Afwan ogah berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa pasangan suami istri Boirin dan Farida Hanum. Ia menunggu laporan tertulis terkait kejadian tersebut dari pihak kepolisian.
 
Di lain tempat, Kasat reskrim Polres Asahan AKP Anderson Siringo-ringo mengatakan perawat DS membuka balai pengobatan di Desa Aek Tarum sejak lima tahun lalu. Meski bukan bidan atau dokter kandungan, DS kerap membantu persalinan di Desa Aek Tarum.
 
"Sudah kita periksa, dia memang ada izinnya, dia sudah lima tahun membuka balai pengobatan di daerah itu. Kami masih mendalami kasus ini," ungkap AKP Anderson.
 
Saat ini, Polres Asahan menetapkan perawat DS sebagai tersangka. Namun Polres Asahan tak menahan DS. Polisi hanya mengenakan wajib lapor pada DS sambil mendalami kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif