Empat anggota PP Medan saat menjadi terdakwa di PN Medan, Sumut. (Metrotvnews.com/Farida Noris)
Empat anggota PP Medan saat menjadi terdakwa di PN Medan, Sumut. (Metrotvnews.com/Farida Noris) (Farida Noris)

Empat Terdakwa PP Terancam 5 Tahun Penjara

bentrokan
Farida Noris • 21 April 2016 16:14
medcom.id, Medan: Empat terdakwa bentrok Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis 21 April. Jaksa menuntut mereka dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Keempat terdakwa merupakan anggota ormas dari Pemuda Pancasila yang disidang dalam berkas terpisah di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa masing-masing Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M. Ilham Alias Pol Am, April Lubis Alias Bagong dan Dedek Sahputra Alias Balok.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Indra, menyatakan, penyerangan terjadi saat kader IPK Medan Labuhan melintas menaiki mobil Suzuki Sidekick hijau lumut di Jalan Asia. Lokasi itu tak jauh dari kantor Majelis Pimpinan Wilayah PP Sumut. Kader IPK tersebut hendak menghadiri acara pelantikan IPK Medan Denai.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ketika rombongan IPK melintas, para terdakwa langsung berteriak serang," kata jaksa. Saat itu, sejumlah kader IPK yang mengendarai mobil Suzuki Side Kick keluar dan membuka baju seragam IPK. Mendapat serangan, kader IPK kabur.
 
Para terdakwa bersama rekan-rekannya dari PP kemudian mendatangi mobil tersebut. Lalu, beberapa terdakwa menemukan kartu identitas IPK di dashboard mobil. Para terdakwa kemudian berteriak 'Ayo balikkan mobil IPK ini. Hancurkan'. 
 
Jaksa mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/4) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif