Keempat terdakwa merupakan anggota ormas dari Pemuda Pancasila yang disidang dalam berkas terpisah di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa masing-masing Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M. Ilham Alias Pol Am, April Lubis Alias Bagong dan Dedek Sahputra Alias Balok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Indra, menyatakan, penyerangan terjadi saat kader IPK Medan Labuhan melintas menaiki mobil Suzuki Sidekick hijau lumut di Jalan Asia. Lokasi itu tak jauh dari kantor Majelis Pimpinan Wilayah PP Sumut. Kader IPK tersebut hendak menghadiri acara pelantikan IPK Medan Denai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ketika rombongan IPK melintas, para terdakwa langsung berteriak serang," kata jaksa. Saat itu, sejumlah kader IPK yang mengendarai mobil Suzuki Side Kick keluar dan membuka baju seragam IPK. Mendapat serangan, kader IPK kabur.
Para terdakwa bersama rekan-rekannya dari PP kemudian mendatangi mobil tersebut. Lalu, beberapa terdakwa menemukan kartu identitas IPK di dashboard mobil. Para terdakwa kemudian berteriak 'Ayo balikkan mobil IPK ini. Hancurkan'.
Jaksa mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/4) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)