Kejati Sumut sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan calon wali kota Medan tersebut. "Kita tunggu tahap I berkas perkaranya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Senin (25/7/2016).
Pada Juni lalu Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menyerahkan SPDP kepada pihak kejati. "Setelah kita terima tahap I, kita akan teliti terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Bobbi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di dalam berkas SPDP yang diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut itu, Linda juga ditetapkan sebagai tersangka. Linda merupakan relawan pasangan Ramadhan Pohan dan Eddy Kusuma dalam Pilkada Kota Medan 2015.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Serta turut membantu melakukan kejahatan. "Keduanya dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 55 KUHP," tutur Bobbi.
Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipa dan ibunya R.H. boru Sianipar itu. Keduanya mengadu pada 13 Maret lalu ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)