Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
"Jadi sampai sekarang kita sudah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang berprofesi sebagai dokter, satu orang berprofesi sebagai bidan, satu pasien ," kata Nainggolan, Selasa (10/5/2016) kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keempat tersangka itu, lanjutnya berinisial JS dan ES yang berprofesi sebagai dokter, seorang bidan RADL dan satu orang pasien berinisial LH.

Garis polisi terpasang di Klinik Budi Mulia II. (Metrotvnews.com/Budi Warsito)
Saat ditanya apakah akan bertambah tersangka, Nainggolan mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Namun, harus menunggu hasil pemeriksaan para penyidik.
Kemarin, aparat Polda Sumut menggerebek klinik yang berada di Jalan Medan-Binjai Km 13 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, polisi mengatakan telah menggelandang tujuh orang. Namun belakangan jumlah yang diperiksa bertambah jadi sembilan orang.
Selain menggeledah ruang praktik, polisi juga membongkar septic tank. Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, sempat mengatakan pihaknya menemukan 18 kantong plastik.

Septic tank di Klinik Budi Mulia II. (Metrotvnews.com/Budi Warsito)
Namun, hari ini, Nainggolan bilang kalau yang ditemukan hanya 15 bungkusan. "15 bungkusan yang ditemukan di septiktank sedang diperiksa dokter forensik. Apakah isi plastik ini hasil aborsi apa tidak hasilnya belum keluar. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," papar Nainggolan.
Dijelaskan Nainggolan, sejak beroperasi pada 2013 lalu, setiap tahunnya klinik tersebut melakukan 30 kali aktivitas aborsi. Sebelumnya, polisi menyebut klinik beroperasi selama lima tahun, dan baru melakukan aborsi setahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)