Personel kepolisian memperlihatkan dua tersangka baru komplotan peledakan bom di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA saat gelar perkara di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/10/2016). Foto: Antara/Rahmad
Personel kepolisian memperlihatkan dua tersangka baru komplotan peledakan bom di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA saat gelar perkara di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/10/2016). Foto: Antara/Rahmad (Nurul Fajri)

Kakak-Adik Diduga Terlibat Peledakan LP Lhokseumawe

ledakan bom
Nurul Fajri • 26 Oktober 2016 20:52
medcom.id, Lhokseumawe: Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe mengamankan dua tersangka baru dalam kasus peledakan bom Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Kedua tersangka berinisial R dan A. Keduanya saudara kandung.
 
Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, mengatakan Fauzi sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
 
"Kita sudah amankan dua tersangka, satu R napi LP, dan adiknya, A," kata Hendri pada Metrotvnews.com, Rabu (26/10/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Polisi mendapatkan informasi ada dua pria yang hendak menjemput Fauzi jika berhasil kabur dari LP. Salah satunya adalah A. Melalui pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian menangkap R, teman satu sel Fauzi. 
 
R merupakan napi narkoba yang dijatuhi hukuman lima tahun tiga bulan penjara. R diduga ikut merakit bom bersama Fauzi di LP.
 
Adapaun tersangka A, kata Hendri, bertugas memasok bahan-bahan yang dipakai untuk merakit bom. Bahan tersebut dibawa setiap kali A datang mengunjungi R atas permintaan Fauzi.
 
Adapun tersangka utama, yaitu Fauzi, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe. Kedua tangannya terpaksa diamputasi usai terkena bom yang dia ledakkan pada Minggu 23 Oktober lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif