Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mendengarkan vonis hakim --MTVN/Farida--
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mendengarkan vonis hakim --MTVN/Farida-- (Farida Noris)

Kasus Suap Gatot, Hakim Minta Pihak Lain Diajukan ke Persidangan

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 09 Maret 2017 21:43
medcom.id, Medan: Penuntasan kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61 miliar tak jalan di tempat. Majelis Hakim meminta Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorongkan pihak lain yang terlibat, baik penerima maupun pemberi yang belum diadili diajukan ke persidangan.
 
Permintaan ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Didik Setyo Handono saat membaca amar putusan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Ruang Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017. 
 
"Saksi Nurdin Lubis selaku Sekda, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD Sumut, Burhanuddin Siagian selaku Kabiro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis selaku Kabiro Keuangan menggantikan Burhanuddin, Hasban Ritonga selaku Sekda menggantikan Nurdin Lubis, Pandapotan Siregar, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pihak mengumpulkan uang dari SKPD dan diserahkan kepada pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019," ucap ketua Didik di persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meskipun kewenangan penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, toh majelis hakim berdasarkan azas persamaan di muka hukum dan keadilan dapat saja memerintahkan agar yang memberi maupun yang menerima, atau yang sudah mengembalikan uang ataupun yang belum terutama mereka yang belum diadili untuk diajukan ke persidangan.
 
"Pengembangan pihak yang harus bertanggung jawab juga berhubungan dengan jual beli jabatan. Ini berdasarkan adanya imbalan sebesar Rp1,5 miliar atas pengangkatan Arif Haryadian oleh terdakwa Gatot sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirnanadi. Uang itu oleh terdakwa digunakan untuk membayar sisa uang yang diminta anggota dewan. Sehingga terdakwa adalah pelaku intelektual yang mengarahkan anggotanya untuk memberi suap," ungkap Didik.
 
Terpisah JPU KPK Wawan Yunarwan mengatakan, KPK tidak berhenti dalam kasus ini. Karena itu KPK akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim dalam amar putusannya.
 
"KPK tidak berhenti, fakta persidangan ini bukan perbuatan pribadi. Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan hakim. Kapan waktunya, belum bisa saya sampaikan," ujar Wawan usai sidang.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif