Andriani, warga Perumahan Mega Legenda, Batam, misalnya. Dia tidak bisa mengurus akta kelahiran anaknya karena tidak memiliki KTP-el. Sementara surat keterangan pengganti KTP-el belum ia dapatkan.
"Saya sudah mengurus surat keterangan penggantinya, tetapi dijanjikan dua pekan baru selesai," kata Andriani saat ditemui di Kantor Kecamatan Batam Kota, Batam, Selasa (31/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal senada disampaikan Lubis, warga Kelurahan Belian, Batam Kota. Ia kesulitan mengurus beberapa dokumen karena belum mendapatkan surat keterangan perekaman KTP-el.
"Pegawai kecamatan menjanjikan dua minggu selesai, tetapi sampai sekarang belum ada kabar kapan surat keterangan sementara pengganti KTP-el tersebut diberikan," ujarnya.
Lubis mengaku sudah melakukan perekaman KTP-el sejak November 2016. Sejak tak mengantongi KTP-el, beberapa keperluannya ikut terganggu. "Kalau ada pemeriksaan kependudukan, kan, repot kita," ujarnya.
Warga Bida Asri, Titin, bahkan tak bisa mengurus paspor karena tak memiliki KTP-el maupun surat keterangan. Ia mengaku, pihak imigrasi hanya mau menerima surat keterangan perekaman sebagai bukti bahwa dirinya telah melakukan perekaman KTP-el.
"Saya jadi enggak bisa urus paspor," ujarnya.
Sekretaris Camat Batam Kota, Sarifah Lili yang ditemui di ruang kerjanya mengakui kantornya setiap hari dipenuhi warga yang mengurus KTP-el maupun surat keterangan perekaman. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Disdukcapil Batam.
Banyaknya jumlah pemohon membuat penerbitan surat keterangan membutuhkan waktu. Semua data, kata Sarifah, harus diinput dan dikirim ke disdukcapil lalu diteruskan ke Jakarta.
"Setelah semua data verifikasi, keluarlah NIK-nya. Setelah itu baru bisa diterbitkan surat keterangan perekaman," ujarnya. Dalam surat itu tertera NIK dan data warga sehingga sah digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el.
Hingga saat ini, kata Sarifah, ada 8.000 warga Batam Kota belum memiliki KTP-el. Sedangkan jumlah surat keterangan yang diberikan ke warga rata-rata 10-15 lembar per hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan Pemko Batam segera mensosialisasikan ke semua lembaga, instansi, dan perusahaan bahwa surat keterangan bukti perekaman sah digunakan sebagai pengganti KTP-el.
"Masih banyak yang belum tahu soal surat keterangan perekaman ini. Terutama pihak bank dan lembaga maupun perusahaan lainnya. Ini supaya bisa mempercepat berbagai pengurusan dokumen yang dilakukan warga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            