"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu, yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Didik Setyo Handono dalam amar putusannya, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017.
Menurut majelis hakim, perbuatan Gatot terbukti sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatannya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sebagai pemimpin, Gatot seharusnya memberi contoh yang baik. Hukuman yang dijatuhkan pun diharapkan dapat menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa Gatot bersikap sopan selama persidangan, dia juga memiliki anak yang masih kecil.
Majelis hakim sependapat dengan Penuntut Umum KPK bahwa perbuatan yang dilakukan Gatot terus berlanjut dan bertentangan dengan hukum. Sehingga semua unsur yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi. Maka tidak ditemukan fakta yang dapat menghapuskan hukuman terdakwa.
Dalam perkara ini, Gatot memberikan 7 kali suap kepada pimpinan anggota DPRD Sumut mulai periode 2009-2014 sampai periode 2014-2019. Rinciannya, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.
Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000. Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp44.260.000.000.
Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000. Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp1.000.000.0000.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menuntut Gatot dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, tim penasehat hukum Gatot menyatakan pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding. "Kami coba pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Gatot, Ani Andriani.
Sementara Gatot tidak berkomentar saat ditanyai perihal putusan itu. Dia hanya melambaikan tangan usai persidangan. Sedangkan JPU juga menyatakan masih pikir-pikir. Dia menyatakan, mereka mengaprersiasi putusan hakim.
"Kami akan lapor dulu kepada pimpinan, kami mempergunakan waktu untuk pikir-pikir. Kami apresiasi putusan hakim. Artinya seluruh dakwaan kami terbukti," kata Wawan Yunarwanto, JPU dari KPK seusai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
