Penyitaan dilakukan berdasarkan imbauan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh yang melarang perayaan tahun baru masehi yang dikeluarkan Pelaksana tugas Walikota, Hasanuddin.
Dalam imbauannya, masyarakat dilarang merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan, dan mercon. Para pedagang juga diminta tak menjual atribut perayaan tahun baru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan telah menyita 12 kotak berisi petasan dalam berbagai ukuran. Petasan disita dari sejumlah pedagang di kawasan gampong baro, Pasar Aceh dan Ulee Kareng.
“Alasan mereka itu petasan sisa lebaran kemarin,” ujar Evendi kepada Metrotvnews.com, Sabtu (31/12/2016).
Petasan yang disita, kata dia akan disimpan sementara waktu di kantor Polisi Syariat Islam Banda Aceh. Evendi menuturkan penyitaan petasan ini baru didapat dari pemilik toko saja. Hingga saat ini, belum ada penyitaan barang serupa dari pedagang musiman di sekitar Banda Aceh.
Satpol PP/WH Banda Aceh telah menyosialisasikan imbauan larangan perayaan tahun baru serta larangan menjual petasan saat malam tahun baru. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah pusat pertokoan dan pemilik warung kopi di Banda Aceh.
Pihaknya juga telah menempelkan edaran agar dapat menutup usaha tepat pukul 23.00 WIB di malam terakhir 2016.
“Nanti malam juga kita akan patroli dengan tim gabungan TNI/Polri,” kata Evendi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
