Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017. (MTVN)
Gatot Pujo Nugroho saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Februari 2017. (MTVN) (Farida Noris)

Gatot Seret Mantan Anak Buahnya di Pemprov Sumut

gatot pujo nugroho
Farida Noris • 23 Februari 2017 20:08
medcom.id, Medan: Tim kuasa hukum mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, meminta inisiator suap dan interpelasi anggota DPRD Sumut sebesar Rp61 miliar bertanggungjawab. Inisiator itu harus ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gatot, Ani Andriani, dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang mendengarkan pembacaan pleidoi.
 
Ani mengatakan, ketiga inisiator masih bebas berkeliaran. Mereka adalah Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Sekretaris Daerah Pemrov Sumut Nurdin Lubis, dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ketiganya sangat berperan penting dalam kasus ini. Sudah selayaknya KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Gatot tidak harus bertanggungjawab sendiri dalam kasus ini," kata Ani, Kamis 23 Februari 2017.
 
Menurut Ani, selama Gatot menjadi Gubernur Sumut hubungannya dengan bawahannya kurang harmonis dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini dimanfaatkan para bawahan untuk mengambil keuntungan dengan mengumpulkan uang membawa nama Gatot.
 
"Fakta di persidangan yang meminta pertama kali uang ketok yakni pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Gatot tidak bisa menolak. Karena itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa. Pasalnya terdakwa hanya dimanfaatkan oleh ketiga inisiator tersebut. Karena Gatot tidaklah yang harus bertanggungjawab dalam hal ini sendirian. Dan terdakwa juga tulang punggung keluarga," beber Ani.
 
Dalam persidangan, Gatot menyerahkan pembacaan pleidoi kepada tim penasihat hukum. Sedangkan penuntut umum dari KPK mengatakan tetap pada tuntutan. Usai mendengarkan pembacaan pleidoi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 9 Maret 2017 mendatang dengan pembacaan vonis majelis hakim.
 
Sebelumnya, Senin 13 Februari, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yusnarwanto menuntut Gatot Pujo pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 Juta, subsider 8 bulan kurungan. 
 
Gatot terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Bekas orang nomor satu di Sumut ini dinilai terbukti memberikan suap Rp61 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. 
 
Terdapat tujuh item tujuan pemberian suap itu antara lain persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut 2013, persetujuan APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan P-APBD 2014 dan APBD 2015, pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014. Terakhir, untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif