EM, 22, ibu bayi tersebut diamankan di rumahnya di Jalan Pelajar Timur, Lingkungan XVIII, Binjai, Medan Denai. Kondisinya yang lemah akibat menggugurkan kandungan, EM dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Tidak lama, setelah menangkap EM, petugas meringkus kekasihnya, FH, 23. (Orok Laki-laki Ditemukan dalam Kantong Plastik)
"Penyidikan yang kita lakukan dibantu anjing pelacak dari Polda Sumut. EM diamankan dirumah orang tuanya," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Rizal Maulana, ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Selasa (12/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rizal mengungkap, bayi malang berusia tujuh bulan dalam kandungan itu diaborsi oleh EM dan FH menggunakan obat-obatan yang dibeli secara online.
"Mereka browsing terlebih dahulu. Lalu memesan obatnya dan dikirim dengan menggunakan pos. Proses aborsi dilakukan dirumah," jelas Rizal.
Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus pembuangan bayi itu untuk mencari adanya keterlibatan pihak lain.
"Kita masih telusuri keterlibatan pihak lain dalam proses aborsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, warga di Jalan Pelajar Timur, Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin 11 Januari menemukan sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kantong plastik hitam di tempat sampah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)