"Kita ungkap dalam waktu sekitar 3 jam. Pelakunya satu orang sudah kita amankan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Paulus Waterpauw, di Mapolda Sumut, Jumat 22 September 2017.
Pelaku yang melakukan terror tersebut diketahui berinisial MT, 38. Warga Jalan Marakas, Titi Rantai, Medan, langsung diboyong tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Utang-piutang jadi motif pelaku. Dia sengaja melakukan teror untuk menagih piutang yang mencapai Rp1,5 miliar.
(Baca: Pelaku Letakkan Kepala Babi di Medan Diburu Polisi)
Piutang tersebut diketahui berawal beberapa tahun lalu di saat pelaku punya hubungan pribadi dengan seorang wanita. Namun masing-masing kemudian menikah dengan orang lain.
“Saat menjalin hubungan, mereka juga terlibat bisnis menggunakan uang pelaku. Bisnis itu ternyata tidak berjalan,” papar Paulus.
Meski masalah puitang masuk kasus perdata, namun pihak Kepolisian tetap memroses kasus ini di ranah pidana. Karena menurut Paulus, cara yang digunakan pelaku untuk menagih piutang itu dinilai sangat berbahaya bagi kerukunan beragama dan antarsuku di Medan.
Apalagi, dia melakukannya pada hari besar umat Islam."Kita juga masih mengembangkan kasus ini, apakah ada motif lain. Tapi untuk sementara, motifnya utang-piutang," sebut Paulus.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 156a subsider Pasal 156 juncto Pasal 335 (1) juncto Pasal 311 KUHP. Dia disangka telah melakukan perbuatan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)