"Pelaku berinisial R warga Kelurahan Simalingkar, Medan Tuntungan ditangkap petugas saat akan berangkat dari Pelabuhan Belawan tujuan Tanjung Priok," kata Polisi Kehutanan BKSDA Sumut, Patar Manalu, Selasa 30 Mei 2017.
Patar menjelaskan, dari tangan pelaku, disita ratusan kulit ular piton. kulit itu dikemas dalam goni ukuran besar. Kulit ular itu rencananya akan diselundupkan ke Karawang, Jawa Barat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Awalnya petugas mendapat informasi ada barang yang akan dikirim ke luar Medan. Lalu dilakukan penyelidikan. Gerak gerik pelaku, membuat petugas curiga. Saat barang bawaannya diperiksa, ternyata isinya kulit ular," jelasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Patar, ternyata pelaku tak mengantongi izin, salah satunya dari Kementerian Kehutanan. Karena itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BKSDA Sumut.
"Petugas menahan keberangkatannya karena barang yang dibawanya itu tidak dilengkapi dokumen," ungkapnya.
Petugas saat ini masih memintai keterangan R. Petugas juga masih mendalami ke mana kulit ular itu akan dijual dan sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis ilegal itu.
"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapatkan kulit ular ini. Jadi pelaku masih dimintai keterangan saat ini," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)