"Dari hasil pemeriksaan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Eddy Saputra Salim, Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP M.P. Nainggolan, Jumat sore 7 April 2017.
Nainggolan bilang, dalam menjalankan bisinis haramnya, Eddy mempersulit dan memperlambat Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah. "Modusnya memperlambat Penerbitan pengerukan tanah atas nama Suherwin," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari operasi tangkap tangan itu, tim Saber Pungli Polda Sumut menyita uang Rp39,9 juta disimpan didalam tas berwarna hitam.
Selain itu, satu lembar surat No:900/751/DESDM/2017,tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin; satu lembar surat No: 540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin
Kemudian, satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut; Satu lembar surat No:540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen; dan Dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Nainggolan.
Seperti diketahui, tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan tangkap tangan terhadap Eddy, Kamis 6 April 2017 di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Sumut, Jalan Setia Budi Pasar II Nomor 84 Tanjung Sari Medan.
Polisi juga memboyong enam orang dari kantor Eddy. Mereka ialah dua stafnya atas nama Atriawati dan Erix Estrada. Sementara dari pihak pengusaha adalah Suherwin (pengusaha), Dora Simanjuntak (istri) dan staf dari Suherwin atas nama Suryani Tambunan. Sedangkan seorang konsultan yang ditangkap atas nama Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)