Kantor MWP PP Sumatera Utara telah dipasang garis polisi. (MTVN/Farida Noris)
Kantor MWP PP Sumatera Utara telah dipasang garis polisi. (MTVN/Farida Noris) (Farida Noris)

Kantor Pemuda Pancasila Sumut Terpasang Garis Polisi

bentrokan
Farida Noris • 02 Februari 2016 14:59
medcom.id, Medan: Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara, Jalan Thamrin, Medan, terpasang garis polisi. Penjagaan oleh polisi, kini berkurang. Tampak hanya dua personel polisi berjaga di kantor itu. 
 
Pantauan Metrotvnews.com, kondisi Kantor MPW PP masih beranrakan. Pecahan kaca jendela juga dibiarkan bertumpuk di lantai. Dua orang personel kepolisian dan dua orang kader PP tampak berjaga di dalam kantor. Tidak tampak aktivitas di kantor itu. Satu unit mobil patroli petugas kepolisian terparkir di depan Kantor.
 
"Pergi semua orangnya. Kalau mereka di sini, takutnya perang lagi," kata seorang pemuda yang enggan menyebut nama, saat menjaga kantor MPW PP, Selasa (2/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain berkurangnya penjagaan di kantor tersebut, penjagaan juga tak tampak di sejumlah titik strategis di Medan. Sedangkan sebelumnya, petugas kepolisian bersenjata laras panjang masih berjaga di beberapa wilayah yang berpotensi terjadinya bentrok susulan.
 
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi bentrokan antara dua kubu organisasi kepemudaan, yakni PP dan Ikatan Pemuda Karya (IPK), yang menyebabkan dua korban tewas dan lima lainnya luka-luka pada Sabtu, 30 Januari. Bentrokan susulan sempat terjadi, bahkan massa PP membakar pos IPK, di Avros I, Jalan Brigjen Katamso, Medan.
 
Situasi Kota Medan pun siaga satu. Sekitar 1.500 personel gabungan dari TNI dan Polri diturunkan. Untuk meredam keributan susulan, pimpinan dari dua kubu dimediasi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto. 
 
Di hadapan Wakapolda, pejabat utama Polda Sumut, Dandim 0201 BS Kolonel Inf Maulana Ridwan, serta Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif