Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 Mei 2016. Penangkapan berawal dari informasi adanya tiga truk yang mengangkut bawang merah ilegal masuk dari pelabuhan kecil di Tanjung Balai.
"Kita melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bawang ilegal. Tiga supir dan kernet juga turut kita amankan," ujar Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Maruli menjelaskan bawang yang dipesan seseorang berinisial BH itu akan dipasarkan di Medan.
"Sejauh ini petugas masih memeriksa ketiga supir untuk mengetahui keberadaan dari pemesan bawang merah ilegal tersebut," imbuh Maruli.
Terkait kerugian, Maruli menduga penyelundupan bawang ilegal itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Bawang merah asal India disebut lebih murah ketimbang bawang lokal. Dari situ pengusaha bisa mendapatkan untung besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)