"Hari ini dalam dialog dengan pengurus dan PH JAI ada 4 poin yang kita tawarkan," kata Pakem Dandim 0413 Bangka Letnan Kolonel Uten Simbolon usai berdialog dengan Fitria.
Pertama, kata Uten, aparat meminta warga Ahmadiyah menghentikan aktivitas dan meninggalkan Sungai Liat secara sukarela. Kedua, mereka direlokasi dan tak boleh melakukan aktivitas serupa di tempat baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketiga, mereka dievaluasi setibanya di tempat yang disediakan pemerintah. Terakhir, mereka bertani layaknya masyarakat biasa di tempat baru.
"Itu 4 opsi yang kita tawarkan," terangnya.
Atas tawaran itu, Fitria belum dapat mengambil sikap. Mereka meminta waktu untuk bermusyawarah. Mereka juga meminta bukti tertulis terkait empat poin tersebut.
Pada pertengahan Januari 2016, Bupati Tarmizi melayangkan surat agar warga Ahmadiyah angkat kaki dari Srimenanti dan bertaubat. Bupati memberikan waktu hingga 6 Februari 2016 agar warga Ahmadiyah hengkang dari Srimenanti.
Hingga berita ini dimuat, Bupati tetap pada keputusannya. Keputusan itu sesuai hasil rapat bersama Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian, dan unsur pemerintahan yang menyatakan Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.
"Ingat batas waktu yang sudah saya tetapkan," tegas Bupati Tarmizi mengingatkan warga Ahmadiyah beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)