Terdakwa pembunuhan keluarga di Jalan Sei Padang Ujung saat menjalani persidangan di PN Medan, Selasa (22/3/2016). (Metrotvnews.com/Farida Noris)
Terdakwa pembunuhan keluarga di Jalan Sei Padang Ujung saat menjalani persidangan di PN Medan, Selasa (22/3/2016). (Metrotvnews.com/Farida Noris) (Farida Noris)

Tiga Bersaudara Pembunuh di Sei Padang Diancam Hukuman Mati

kasus pembunuhan
Farida Noris • 22 Maret 2016 17:50
medcom.id, Medan: Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap satu keluarga di Jalan Sei Padang Ujung Nomor 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang hanya bisa tertunduk di persidangan.
 
Nanang Panji Santoso, 27, Yoga, 20, dan Rory ,23, merupakan saudara kandung. Ketiganya diancam hukuman mati.
 
"Terdakwa Nanang Panji Santoso, Yoga, dan Rory, yang merupakan warga Jalan Sei Asahan, Medan Selayang, telah merencanakan pencurian dan pembunuhan terhadap Yakub Mukhtar, 69, dan istrinya Nurhayati, 67 serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Andika alias Dika, 7, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza, Joice dan Arta dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyuti, JPU menyatakan pembunuhan itu direncanakan terdakwa karena mereka tersinggung dengan perkataan Yakub Mukhtar yang merupakan Sekretaris DPP Aceh Sepakat.
 
Terangka disuruh membersihkan halaman rumah belakang korban saat gerimis. Jika tidak selesai, tidak akan digaji. Rory pun membicarakan pembunuhan itu kepada Yoga dan Nanang.
 
Setelah disepakati, Yoga lantas menyiapkan pisau lalu mengasahnya. Yoga memperlihatkan pisau itu kepada Rory sembari mengatakan "Sudah tajam, Bang? Lalu Rory menjawab 'sudahlah'. Kemudian pada Jumat 23 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 WIB, Yoga mengajak Rory dan Nanang ke rumah korban di Jalan Sei Padang Medan," katanya.
 
Ketiga tersangka datang berpura-pura meminta potongan kayu untuk kandang ayam. Keluarga itu dibunuh satu persatu. Pembunuhan pertama kali menimpa Nurhayati. Kemudian Mukhtar Yakub, menyusul kemudian Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika, cucu korban.
 
Jasad tiga orang itu diseret ke kamar mandi di belakang rumah. Kemudian, para pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan, notebook, kamera digital, telepon seluler.
 
Ketiga pelaku lalu meninggalkan lokasi. Namun tak sampai 24 jam, ketiganya dibekuk polisi tengah bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Seser Kel Siderejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu 24 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 WIB.
 
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Selama pembacaan dakwaan, keluarga korban yang memenuhi ruang sidang terus menangis. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif