Terdakwa Ramadhan Pohan saat mendengarkan putusan sela di PN Medan, Sumut, Selasa (24/1/2017). (Metrotvnews.com/Farida Noris)
Terdakwa Ramadhan Pohan saat mendengarkan putusan sela di PN Medan, Sumut, Selasa (24/1/2017). (Metrotvnews.com/Farida Noris) (Farida Noris)

Hakim Tolak Eksepsi Ramadhan Pohan

ramadhan pohan
Farida Noris • 24 Januari 2017 13:21
medcom.id, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara penipuan sebesar Rp15,3 miliar itu dilanjutkan.
 
"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas Ramadhan Pohan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan, memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan," ucap hakim ketua Djaniko MH Girsang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2017). 
 
Dalam amar putusan sela itu, hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Mengenai ada gugatan perdata dalam kasus yang sama, hakim memiliki kewenangan untuk mengikuti atau tidak mengikuti perkara perdata itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Perkara perdata itu nantinya akan majelis hakim pertimbangkan. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materiil. Jaksa telah menyebutkan tempat dan waktu perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dan cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan," bebernya.
 
Usai membacakan amar putusan sela, majelis hakim menanyakan pada terdakwa Ramadhan Pohan dan tim penasehat hukumnya apakah mengerti dengan putusan itu. Hakim juga meminta pada jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.
 
Dalam kasus ini, Ramadhan Pohan yang juga mantan calon Wali Kota Medan didakwa melakukan penipuan total sebesar Rp15,3 miliar. Dana itu milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
 
Ramadhan tidak diadili sendirian. Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diadili dalam perkara yang sama. Namun dia diadili dalam persidangan terpisah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif