"RC ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban satu tahun lalu," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra Tri Yulianto.
Kompol Hendra mengatakan terungkapnya kekerasan seksual terhadap gadis 13 tahun itu berawal saat korban mendapatkan pesan singkat dari pelaku pada 20 Oktober 2015.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam pesan singkat itu pelaku meminta uang Rp30 ribu kepada korban. Pelaku juga mengajak korban berhubungan suami-istri," ujarnya.
Saat ditanyakan soal pesan singkat itu, korban tak menjawab. Kemudian, korban bersama ayahnya mendatangi Mapolsek Helvetia untuk melaporkan pelaku.
"Setelah ditanya petugas PPA, korban mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan pelaku," kata Kompol Hendra.
Perbuatan itu dilakukan di kamar mandi musala di Jalan Balai Desa dekat Kantor Camat Medan Helvetia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak. "Pelaku masih kita periksa untuk diproses lebih lanjut," kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)