"Sudah kita terima kemarin sore (Selasa 11 Oktober). Setelah itu penunjukan hakim tunggal. Jadwal sidangnya belum ditetapkan," kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, Kamis (13/10/2016)
Erintuah mengatakan pengadilan menunjuk Karlen Parhusip sebagai hakim tunggal. "Pengadilan segera menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Herbin selaku pemohon dan termohon adalah Polda Sumut. Setelah penetapan sidang, kemudian sidang akan digelar," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, petugas Timsus Polda Sumut yang dipimpin AKBP Sandi Sinurat menggeledah satu rumah toko yang merupakan kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, di Jalan Karantina Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kamis (6/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan. Dalam penggeledaan itu, dua orang ditangkap. Salah satunya adalah Herbin, pemohon praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)