Operator menurunkan muatan peti kemas dari kapal ke truk peti kemas di Terminal Pelabuhan BICT Belawan Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/6/2016). Foto: Antara/Septianda Perdana
Operator menurunkan muatan peti kemas dari kapal ke truk peti kemas di Terminal Pelabuhan BICT Belawan Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/6/2016). Foto: Antara/Septianda Perdana (Farida Noris)

Tersangka Pungli Dwelling Time Belawan Ajukan Praperadilan

dwelling time
Farida Noris • 13 Oktober 2016 14:55
medcom.id, Medan: Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung, 47, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Praperadilan diajukan Herbin atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan pungutan liar waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Belawan.
 
"Sudah kita terima kemarin sore (Selasa 11 Oktober). Setelah itu penunjukan hakim tunggal. Jadwal sidangnya belum ditetapkan," kata Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik, Kamis (13/10/2016)
 
Erintuah mengatakan pengadilan menunjuk Karlen Parhusip sebagai hakim tunggal. "Pengadilan segera menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan ‎Herbin selaku pemohon dan termohon adalah Polda Sumut. Setelah penetapan sidang, kemudian sidang akan digelar," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, petugas Timsus Polda Sumut yang dipimpin AKBP Sandi Sinurat menggeledah satu rumah toko yang merupakan kantor DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, di Jalan Karantina Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kamis (6/10) sekira pukul 11.00 WIB. 
 
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan. Dalam penggeledaan itu, dua orang ditangkap. Salah satunya adalah Herbin, pemohon praperadilan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif