Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo, menegaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 122 tahun 2012, semua aktivitas reklamasi di laut dan wilayah pesisir harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
"Izin-izin tersebut antara lain, izin pengalokasian lahan, izin pengambilan tanah timbun, dan izin pelaksanaan. Nah, banyak perusahaan tidak mengantongi izin ini sehingga kami menyetop aktivitas reklamasi mereka," tegas Dendi usai menghadiri Seminar Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang diadakan Lembaga Melayu Bersatu (LMB) di Batam, Selasa, 28 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 14 titik tersebut, kata Dendi, ada 3-4 perusahaan yang melakukan reklamasi di sekitar Pelabuhan Internasional Batam Centre. "Reklamasi di dekat pelabuhan dikhawatirkan menyebabkan terjadinya pendangkalan alur bagi kapal yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Malaysia," ucap Dendi.
Pihaknya telah merekomendasikan kepada pemerintah agar mencabut izin pencadangan lahan kepada 4 perusahaan tersebut. Bapedal bersama Tim 9 Pemko Batam, tambah Dendi, juga meminta agar di koridor pelabuhan ada jarak sekira 250 meter sebelah kiri alur dan 250 meter sebelah kanan alur harus dikosongkan dari segala aktivitas reklamasi.
"Tidak boleh ada kegiatan apa pun di jarak 500 meter dari alur (kiri dan kanan) karena hal ini menyangkut keamanan pelayaran," ujar Dendi.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani meminta Pemko Batam dan BP Batam tidak segan menindak perusahaan yang menyalahi ketentuan dalam melakukan reklamasi.
"Bila ditemukan ada pelanggaran di lapangan dan reklamasinya menyalahi ketentuan, pemerintah daerah harus menindak. Apalagi jika tidak memiliki izin dari pemerintah," tegas Rasio yang turut hadir dalam acara Seminar Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)