Marasamin Ritonga penasehat hukum Ramadhan Pohan, mengatakan, sikap pemuda tersebut dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Besok kita laporkan. Pemuda itu dalam peradilan sudah menganggu persidangan dan melakukan penghinaan terhadap wibawa peradilan. Kita juga meminta agar Pengadilan Negeri Medan memperketat sistem pengamanan saat persidangan sedang berlangsung," jelas Marasamin usai persidangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menilai pemuda dari LSM SAKTI tersebut sudah menyebar fitnah dengan menebarkan selebaran dan memasang spanduk di jalan meminta agar Ramadhan Pohan ditahan. Apalagi LSM tersebut selalu melakukan demo saat sidang Ramadhan Pohan digelar.
"Saat berdemo, LSM tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik Ramadhan. Kita akan melaporkan pihak tersebut atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polrestabes Medan besok. Dan agar nantinya diketahui siapa aktor intelektual di balik aksi tersebut dan demo sebelumnya," pungkas Marasamin.
Saat persidangan siang tadi, seorang pemuda sempat membuat kegaduhan di ruang sidang utama PN Medan. Awalnya, pemuda yang diketahui berasal dari LSM Serikat Kerakyataan Indonesia (SAKTI) Sumatera Utara itu membagikan selebaran pernyataan sikap terkait kasus tersebut kepada hakim yang baru masuk ruang sidang.
Hal tersebut langsung mendapat protes dari ketiga hakim termasuk Hakim Ketua Djaniko Girsang. Mendengar hal tersebut, lelaki itu sempat mengikuti instruksi dari ketua hakim.
Namun, saat menjelang akhir persidangan, pemuda tersebut kembali berulah. Dia berteriak menginterupsi hakim dari bangku depan pengunjung sembari berdiri. Dia membuat kegaduhan dengan menintimidasi hakim agar menahan Ramadhan Pohan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)