Corry Lubis memegang foto suaminya Parado Toga Fransriano Siahaan. Foto: Metrotvnews.com/Budi warsito
Corry Lubis memegang foto suaminya Parado Toga Fransriano Siahaan. Foto: Metrotvnews.com/Budi warsito (Farida Noris)

Aset Pembunuh Dua Petugas Pajak Disita

pegawai pajak dibunuh
Farida Noris • 28 April 2016 16:09
medcom.id, Medan: Ditjen Pajak Kanwil DJP Sumut II melakukan penyitaan terhadap aset milik Agusman Lahagu alias Ama Tety, 45. Ama Tety merupakan Wajib Pajak yang menjadi tersangka pembunuhan dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di KPP Sibolga.
 
"Kita sudah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka Agusman Lahagu di Gunungsitoli, di antaranya, dua unit rumah, satu ruko, tiga unit mobil," kata Direktur Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, Kamis (28/4/2016).
 
Tak hanya itu, rekening milik tersangka Agusman juga diblokir. Meski telah menyita sejumlah aset milik, namun hasil perhitungan aset itu belum cukup untuk menutupi tunggakan pajak yang mencapai Rp14,7 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini kita lakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap penunggak pajak. Terhadap AL, tak perlu lagi dilaksanakan penyanderaan. Karena dia telah ditahan kepolisian dalam kasus pembunuhan pegawai pajak," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, dua petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di KPP Sibolga Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase dibunuh oleh Agusman Lahagu pada Selasa 12 April 2016.
 
Pelaku Agusman Lahagu kesal karena merasa diperas oleh kedua petugas pajak tersebut. Tunggakan pajak pelaku pada 2010 dan 2011 sebesar Rp3.400.000. Namun tiga bulan kemudian, naik menjadi Rp14,7 miliar lebih.
 
Kalap, Agusman Lahagu dan karyawannya menikam kedua korban hingga tewas di gudang pelaku. Setelah membunuh korban, tersangka Agusman Lahagu menyerahkan diri ke kantor polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif