"Setelah memeriksa 144 orang dalam kerusuhan itu, ditetapkan tujuh orang tersangka. Untuk korban Roy Silaban, ada lima tersangka. Sedangkan untuk korban Monang Hutabarat, ada dua tersangka," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Selasa (2/2/2016).
Nainggolan menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo 170 ayat (2) KUHP. Kedua korban merupakan kader IPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada pun dua tersangka yang menewaskan Monang yaitu Ferdinan Harianto Butar-butar dan Dedek Saurudin Hutagalung. Monang tewas saat bentrokan pecah di Jalan Asia, Medan. Ia dilempar hingga jatuh dari sepeda motor lalu dianiaya hingga tewas.
Sementara lima tersangka atas kematian Roy Silaban adalah Sarimuda Palawi, Jamaludin, Aulia Putra Hendrawan Nasution, M Fadillah Lubis, dan Agam Mispi. Roy tewas dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso.
Selain itu, Polda juga menetapkan sembilan tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api, alat panah, dan alat pemukul.
Bentrokan pecah di Jalan Thamrin dan Jalan Asia tiga hari lalu. Aksi meluas ke Jalan Brigjen Katamso. Posko sebuah organisasi kepemudaan di Jalan Brigjen Katamso dibakar dan dirusak.
Ketegangan berlanjut hingga Minggu 31 Januari 2016. Polisi pun menjaga ketat saat Pemuda Pancasila melantik pengurus Majelis Pengurus Cabang di Lapangan Benteng, Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)