Pengamanan di depan MPW Sumut setelah bentrokan terjadi di Kota Medan, MTVN - Farida Noris
Pengamanan di depan MPW Sumut setelah bentrokan terjadi di Kota Medan, MTVN - Farida Noris (Farida Noris)

16 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan IPK versus PP

bentrokan
Farida Noris • 02 Februari 2016 15:53
medcom.id, Medan: Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kematian dua warga dalam bentrokan antarorganisasi masyarakat kepemudaan di Medan, Sumatera Utara. Bentrokan terjadi pada Sabtu 30 Januari 2016 melibatkan anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP).
 
"Setelah memeriksa 144 orang dalam kerusuhan itu, ditetapkan tujuh orang tersangka. Untuk korban Roy Silaban, ada lima tersangka. Sedangkan untuk korban Monang Hutabarat, ada dua tersangka," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Selasa (2/2/2016).
 
Nainggolan menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo 170 ayat (2) KUHP. Kedua korban merupakan kader IPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ada pun dua tersangka yang menewaskan Monang yaitu Ferdinan Harianto Butar-butar dan Dedek Saurudin Hutagalung. Monang tewas saat bentrokan pecah di Jalan Asia, Medan. Ia dilempar hingga jatuh dari sepeda motor lalu dianiaya hingga tewas.
 
Sementara lima tersangka atas kematian Roy Silaban adalah Sarimuda Palawi, Jamaludin, Aulia Putra Hendrawan Nasution, M Fadillah Lubis, dan Agam Mispi. Roy tewas dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso.
 
Selain itu, Polda juga menetapkan sembilan tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api, alat panah, dan alat pemukul.
 
Bentrokan pecah di Jalan Thamrin dan Jalan Asia tiga hari lalu. Aksi meluas ke Jalan Brigjen Katamso. Posko sebuah organisasi kepemudaan di Jalan Brigjen Katamso dibakar dan dirusak. 
 
Ketegangan berlanjut hingga Minggu 31 Januari 2016. Polisi pun menjaga ketat saat Pemuda Pancasila melantik pengurus Majelis Pengurus Cabang di Lapangan Benteng, Medan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif