Selain itu, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu, 27 Januari, jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen juga menuntut agar masing-masing terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ketiga terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar karena sudah mengembalikannya.
Menurut jaksa, ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selama pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa terus menundukkan kepalanya saat wartawan mengarahkan kamera kepadanya. Salah seorang terdakwa juga terlihat beberapa kali mengepalkan tangan kanan dan memukul-mukulkan ke pahanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Diketahui, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan pada 2012.
Di mana, dana itu dikucurkan Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan yang akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB. Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerja sama memenangkan PT Indo Farma Global Medica.
"Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat yang dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
