Corry Lubis memegang foto suaminya Parado Toga Fransriano Siahaan, juru sita pajak yang dibunuh (Foto: Metrotvnews.com/Budi warsito)
Corry Lubis memegang foto suaminya Parado Toga Fransriano Siahaan, juru sita pajak yang dibunuh (Foto: Metrotvnews.com/Budi warsito) (Farida Noris)

Pembunuh Petugas Pajak Dituntut Hukuman Mati

pegawai pajak dibunuh
Farida Noris • 24 Januari 2017 16:17
medcom.id, Medan: Agusman Lahagu alias Ama Tety, pelaku utama pembunuhan petugas pajak, Parado Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua petugas pajak itu.
 
Rekannya, Bedali Lahagu alias Ama Yusu, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tiga rekan lain, yakni Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
 
"Agusman Lahagu dan Bedali Lahagu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Rifqi Leksono, di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Selasa (24/1/2017).
 

Baca: Kasus Pembunuhan Petugas Pajak Segera Disidangkan


Adapun tiga anak buah Agusman, dijerat Pasal 338 KUHP. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 26 Januari, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Mukhtar, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. 
 
"Ditjen Pajak juga kembali mengajak wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan penyelenggaraan dan pembangunan dengan mematuhi UU Perpajakan. Bahwa ada konsuekuensi bagi wajib pajak yang mencoba melanggar UU Perpajakan," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif