Demikian disampaikan pengamat Hukum dari Universitas Unsri (Unsri) Sumsel, Dr Febrian. Ia mengatakan polisi tak perlu melepaskan tembakan pada pelanggar lalu lintas. Polisi cukup menhentikan kendaraan dan melakukan tindakan langgar (tilang).
“Tindakan itu seharusnya berdasarkan prosedur, jika tidak sesuai maka inilah yang terjadi,” katanya saat dihubungi medcom.id, Kamis, 20 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari kasus ini, sambung Febrian, patut dipertanyakan profesionalisme dalam penanganan lalu lintas dari pelaku penembakan yakni Brigadir K. Selain itu, sebagai pengamat hukum dirinya protes keras atas tindakan yang dilakukan Brigadir K.
“Ini harus diusut tuntas, dengan begitu aparat benar-benar mematuhi setiap prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya hukuman yang patut diberikan kepada Brigadir K yakni pemecatan serta pidana. “Ini menghilangkan nyawa orang jadi bisa dipidana kalau memang terbukti salah,” tandasnya. (Alwi Alim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)