Barang bukti ribuan butir pil  PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) yang disita. Foto: MTVN/Budi Warsito
Barang bukti ribuan butir pil PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) yang disita. Foto: MTVN/Budi Warsito (Budi Warsito)

Polrestabes Medan Sita 2.000 Pil PCC

obat berbahaya
Budi Warsito • 22 September 2017 15:03
medcom.id, Medan: Sebanyak 2.000 pil  PCC (paracetamol caffein carisoprodol) disita Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jumat 22 September 2017. Obat berbahaya ini akan diedarkan di Medan.
 
Ribuan pil PCC disita dari tangan dua orang berinisial JP, 49, dan EW, 55. Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyisiran sejumlah apotek yang diduga menjual obat keras yang disalahgunakan tersebut.
 
Dari penyelidikan petugas diketahui dua tersangka memiliki pil PCC tersebut. "Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 2.000 butir Pil PCC," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Jumat 22 September 2017.  

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tersangka diringkus di lokasi terpisah. JP ditangkap di Jalan Mandala. Sedangkan EW diringkus di Jalan Karakatau.
 
Kedua tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Selain ribuan Pil PCC, tim juga turut menyita beberapa bahan pembuatan narkoba seperti Ketamin.
 
"Dalam kasus peredaran obat farmasi tanpa ketentuan keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif