Status tersangka disandang Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, itu setelah dilaporkan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan anaknya RH Simanjuntak dengan nomor laporan No.LP/331/III/2016/SPKT 1 dan No.330/III/2016. Pohan dilaporkan atas dugaan diduga penipuan dan penggelapan uang Rp15,3 miliar.
"Kejati Sumut telah menerima SPDP tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bobbi Sandri di Medan, Kamis (21/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bobbi mengatakan, enam orang jaksa penuntut umum ditunjuk guna mengikuti penyidikan perkara itu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana.
"Ada tiga jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan, melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama Ramadhan Pohan dan Savita. SPDP telah diterima penyidik pada 22 Juni 2016," ujar dia.
Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Selasa malam 19 Juli 2016 di Jakarta. Ia dijemput karena dua kali tak memenuhi panggilan penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, Ramadhan Pohan dilaporkan ke Polda Sumut oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan anaknya RH Simanjuntak. LHH Sianipar mengaku mengalami kerugian Rp4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar.
Korban menyerahkan uang itu langsung di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) pada 8 Desember 2015, disaksikan Bendahara Tim Pemenangan REDI Savita Linda Hora Panjaitan. Uang itu diserahkan menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan pada Pilkada Serentak 2015.
Saat menerima uang, Pohan berjanji pada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan. Sepekan berlalu, korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri. Namun, cek itu tidak dapat dicairkan karena dana di dalam rekening tidak mencukupi.
Penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi di antaranya Boby Oktavianus, Citra Rosa Panjaitan (Bank Mandiri KCP S.Parman), Tagor Sitompul (Bank Mandiri KCP Imam Bonjol), Asti Riefa Dwiyandani dan Gunawan Kusuanto. Kemudian, Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution dan Pedoman Sembiring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)