Abdullah Puteh kiri mendaftar sebagai calon gubernur Aceh melalui jalur independen, Metrotv - Dazen Vrilla
Abdullah Puteh kiri mendaftar sebagai calon gubernur Aceh melalui jalur independen, Metrotv - Dazen Vrilla (Dazen Vrilla)

Abdullah Puteh Daftar Calon Gubernur Aceh dari Jalur Independen

pilgub
Dazen Vrilla • 05 Agustus 2016 13:29
medcom.id, Banda Aceh: Abdullah Puteh mendaftar sebagai calon gubernur Aceh dari jalur independen. Abdullah mendatangi Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di hari ketiga pendaftaran, Jumat 5 Agustus.
 
Sejak pagi puluhan pendukung mengantar Abdullah ke KIP Aceh. Abdullah berdampingan dengan Sayed Mustafa Usab membawa sejumlah berkas sebagai syarat pendaftaran Pilgub Aceh dari jalur perseorangan.
 
Mereka menyerahkan 188.459 lembar fotokopi e-KTP warga pendukung. Jumlah itu melampaui batas minimum yaitu 153.035 e-KTP.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Puteh dan Sayed mengaku siap mengikuti Pilgub Aceh. Kasus korupsi yang pernah menyeret nama Puteh pun tak menjadi halangan bagi terpidana yang bebas dari sel itu pada 2014.
 
"Saya berharap warga Aceh dapat menilai secara objektif. Sebab saya sudah menjalani masa hukuman," kata Puteh dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh.
 
Abdullah Puteh Daftar Calon Gubernur Aceh dari Jalur Independen
(Abdullah Puteh menyerahkan secara simbolis berkas persyaratan mendaftar calon gubernur Aceh, Metrotv - Dazen Vrilla)
 
Pada 2000, Puteh menjabat sebagai Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. Masa jabatannya berakhir pada 2004 setelah dirinya tersandung kasus korupsi pembelian dua helikopter bernilai Rp12,5 miliar.
 
Ia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta pada 7 Desember 2004. Pada 11 April 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara padanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
Selain Puteh, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Zakaria Zaman yang berpasangan dengan T Alaidinsyah mendatangi KIP Aceh. Mereka datang di hari pertama pendaftaran, Rabu 3 Agustus 2016.
 
Mereka menyerahkan 154.473 lembar fotokopi E-KTP warga pendukung sebagai syarat pendaftaran.
 
Proses pendaftaran calon perseorangan berlangsung hingga 7 Agustus 2016 di Kantor KIP Aceh, Jalan T Nyak Arif, Banda Aceh. Setelah berkas diverifikasi, para calon kembali mendaftar dengan pasangan calon dari partai politik pada 19 sampai dengan 21 September 2016.
 
Aceh menggelar Pilkada serentak pada Februari 2017. Selain gubernur dan wakil gubernur, pemilihan kepala daerah dilakukan di 19 kota dan kabupaten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif