Kepala Kanwil Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Maroloan J Baringbing, mengatakan pemberian remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Namun sembilan narapidana korupsi itu tak langsung bebas.
"Pemotongan masa tahanannya bervariasi, dari dua bulan, hingga tiga bulan," kata Maroloan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk mendapatkan remisi, lanjut Maroloan, harus memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 34 Ayat (2) dan (3) PP/2012. Satu di antaranya bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana korupsi.
"Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kesembilan napi ini telah memenuhi persyaratan menerima remisi," jelasnya.
Maroloan mengatakan jumlah narapidana yang mendekam di Lapas maupun Rutan Tanjung Gusta Medan di Sumut mencapai 23.960 orang. Dia juga merinci dari 9.081 napi yang mendapat remisi, 8.675 napi mendapat pemotongan masa tahanan dan 406 napi lainnya langsung bebas.
"Pemberian remisi akan dilakukan secara simbolis di Lapas Tanjung Gusta Medan tepat pada perayaan 17 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Pemberian remisi ini tentunya akan dihadiri Gubernur Sumut dan pejabat lainnya," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)