Ilustrasi TKI, Ant
Ilustrasi TKI, Ant (Anwar Sadat Guna)

1,3 Juta TKI Ilegal masih Berada di Malaysia

tki ilegal
Anwar Sadat Guna • 06 November 2016 09:35
medcom.id, Batam: Sebanyak 1,3 juta warga Indonesia bekerja tidak secara resmi alias ilegal di Malaysia. Sebagian dari mereka mengalami masalah berupa masa izin tinggal yang sudah habis alias overstay.
 
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono, mencatat tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di dua wilayah di Malaysia.
 
"Yaitu Semenanjung Malaysia dan Malaysia Timur yang meliputi Sabah dan Serawak," ungkap Hermono dalam kunjungannya ke Batam, seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Minggu (6/11/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hermono mengatakan masa izin tinggal sebagian TKI itu sudah habis atau overstay. Umumnya, mereka masuk ke Malaysia dengan paspor hijau. Mereka tak memiliki dokumen untuk bekerja di Malaysia.
 
Namun, kata Hermono, BNP2TKI sulit mendeteksi keberadaan TKI ilegal. Sebab banyak TKI kabur ke hutan dan kabur dari razia Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).
 
Kendala lain, TKI tak melaporka keberedaan mereka ke Kedubes RI di Malaysia. Sehingga BNP2TKI sulit mendata para TKI dan memproses pemulangan mereka ke Tanah Air.
 
Hermono meminta TKI yang masa izinnya telah berakhir segera melapor ke Kantor Kedubes setempat. Sehingga pemerintah Indonesia dapat memulangkan mereka.  
 
"Pemerintah memiliki program untuk membantu memulangkan warganya ke Tanah Air, yakni repatriasi. Hal ini sudah pernah dilakukan dan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," kata Hermono. 
 
Selain program itu, pemulangan TKI ilegal juga dapat dilakukan dengan cara deportasi. Program ini, tambah Hermono, merupakan program Kementerian Sosial dan sepenuhnya dibiayai oleh kementerian terkait. 
 
"Sampai tanggal 2 Oktober 2016 lalu, sudah ada 16 ribu TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Adapun rata-rata jumlah TKI yang dideportasi setiap tahunnya mencapai 18 ribu-20 ribu orang," urainya.
 
Hermono dan tim mendatangi Batam untuk memproses pemulangan 95 TKI yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Tanjungbemban pada 2 November. Seluruh korban merupakan TKI yang masa izin tinggalnya berakhir di Malaysia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif