Penyegelan kedua panti pijat itu merupakan rangkaian penutupan tujuh lokasi serupa yang diperiksa PPNS Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam. Pemeriksaan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.
Tujuh lokasi yang didatangi yakni Yummy Massage, Cantik Massage, Cempaka Massage, Sport Spa and Massage, Rahayu Tradisional Massage, dan dua lokasi lainnya di kawasan Jodoh, Batam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di Yummy Massage, petugas Satpol PP dan PPNS menemukan kondom di ruang pijat. Seorang terapis yang berada di lokasi itu ditangkap dan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di Cempaka Massage tidak ditemukan aktivitas, namun tempat ini disegel petugas karena tak berizin. Satu lokasi lainnya di kawasan Jodoh, tepatnya di belakang Hotel Allium, ikut disegel karena pengelola tidak mengantongi izin.
Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan PPNS menyegel kedua tempat itu karena tidak memiliki izin.
"Pengelola langsung di BAP. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pengelola akan dimintai keterangan di Kantor BPM-PTSP Pemko Batam," kata dia.
Selain menyegel, petugas juga menemukan tiga buah tisu super magic di lokasi. Ketiga tisu disita untuk barang bukti, termasuk kondom yang ditemukan di Yummy Massage.
Willi Otra Bisma, penyidik PPNS BPM-PTSP Batam, mengatakan temuan barang bukti akan ditindaklanjuti penyidik PNS.
"Bila terbukti ada kegiatan prostitusi di lokasi massage, dinas terkait akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.
Martini, pengelola panti pijat di belakang Hotel Allium, Jodoh, mengatakan usahanya telah memiliki izin.
"Izinnya lengkap, Pak. Cuma memang saya lupa membawanya. Ada di rumah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)