Pekan lalu, demo serupa juga digelar di sela-sela sidang. Bahkan, massa sempat masuk ke dalam gedung dan mengganggu ketertiban.
Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, yang tengah melakukan kunjungan kerja ke PN Medan mengatakan masalah penahanan Ramadhan Pohan merupakan kewenangan majelis hakim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ditahan tidaknya (Ramadhan Pohan), itu kewenangan hakim tidak perlu diintervensi (pendemo)," kata Junimart, Selasa (17/1/2017).
Dia pun mempertanyakan tindakan massa yang masuk ke dalam gedung PN Medan. Menurutnya, tindakan itu mengganggu jalannya persidangan.
"Tidak boleh mengganggu proses persidangan. Harusnya hakim bersikap tegas dan bisa memerintahkan kelompok masyarakat tersebut untuk keluar (gedung) atau menskor (sidang)," ujar Junimart.
Dia meminta PN Medan tegas dan tidak menoleransi gerombolan yang mengatasnamakan pencari keadilan.
"Sistem keamanan harus diperketat kembali dan harus dievaluasi. Nanti saya akan bicara dengan kepala dan wakil kepala PN Medan," jelas Junimart yang mengecek infrastruktur dan proses pelayanan di PN Medan.
Belasan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menahan Ramadhan Pohan atas kasus dugaan penipuan Rp14,5 miliar.
"Kita beri waktu 3x24 jam hakim untuk menahan Ramadhan. Dan kita minta Komisi A DPRD Sumut menanggapi dengan serius kasus ini karena telah mencoreng wajah hukum," kata orator dalam aksinya.
Ramadhan Pohan menjadi tersangka penipuan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp14,5 miliar. Dugaan penipuan itu terjadi saat dia menjadi calon wali kota Medan pada pemilihan kepala daerah Medan periode 2016-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)