?Barang bukti miras masih di dalam kontainer. Foto: Metrotvnews.com/Budi Warsito
?Barang bukti miras masih di dalam kontainer. Foto: Metrotvnews.com/Budi Warsito (Budi Warsito)

Penyelundupan 42 ribu Botol Miras Digagalkan

miras ilegal
Budi Warsito • 08 April 2016 21:34
medcom.id, Medan: Penyelundupan 42.058 botol minuman keras digagalkan Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. 
 
Penyelundupan miras tersebut terungkap berdasarkan hasil analisis informasi intelijen petugas. Mereka mencurigai isi tiga kontainer berkapasitas 40 feet yang masuk ke Pelabuhan Belawan pada 2 Maret.
 
Bea dan Cukai meminta importir membuka kontainer. Namun, hingga 10 Maret tak kunjung dibuka. Bea Cukai pun memeriksa sendiri. Ternyata benar, ada sebanyak 3.676 karton berisi 42.058 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita menunggu karena dalam catatan hasil intelijen itu kita minta importir membuka kontainer untuk diperiksa, tapi tak kunjung dilakukan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Belawan, Medan, Jumat (8/7/2016).
 
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyebut ketiga kontainer itu mengangkut bijih plastik. Kontainer tersebut masuk melalui jalur kuning atau hanya diperiksa berkas dokumennya, tanpa pemeriksaan fisik barang. 
 
‎Dalam dokumennya, PT IJP sebagai importir melaporkan kontainer berisi 74.250 kilogram linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau bijih plastik. "Minuman keras itu masuk dari Singapura melalui jalur laut ke Pelabuhan Belawan," kata Heru.
 
Penyelundupan miras ini ditaksir bisa merugikan negara Rp13,6 miliar dari sektor pajak. Jika sampai lolos ke pasaran, importir lainnya yang membayar pajak-pajak impor, juga dirugikan.
 
Terkait penyelundupan ini, Bea dan Cukai telah memeriksa tiga orang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. "Status tersangka, nanti kalau sudah waktunya kita umumkan," kata Heru.
 
Pelaku penyelundupan ini melanggar Pasal 103 huruf A Juncto Pasal 102 huruf H UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman 1 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif