Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (MI/Jajang Sumantri)
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (MI/Jajang Sumantri) (Farida Noris)

Lagi, Penumpang Bercanda Bawa Bom

bom
Farida Noris • 18 Januari 2016 16:22
medcom.id, Medan: Bagi masyarakat diimbau untuk tidak bergurau mengeluarkan kata-kata bom, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami salah seorang calon penumpang Batik Air ini. Ucapannya itu, membuatnya terpaksa gagal terbang ke Jakarta.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah seorang calon penumpang berinisial A warga Marelan, Medan, mengaku membawa bom di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (18/1/2016). Pria berusia 61 tahun ini rencananya terbang dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7014 tujuan Jakarta.
 
"Yang bersangkutan diamankan petugas Avsec (aviation security) saat melintasi security check point sekitar pukul 08.00 WIB," kata Plt Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Wisnu Budi, A diamankan setelah mengatakan isi kotak bika ambon yang dibawanya adalah bom. Entah sengaja atau tidak, kata-kata itu membuatnya digelandang ke pos sekuriti. Meski saat diperiksa tidak ditemukan benda berbahaya di dalam barang bawaannya, A gagal terbang ke Jakarta.
 
"Dia juga harus menjalani pemeriksaan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.
 
Wisnu kembali mengimbau calon penumpang agar tidak bergurau mengeluarkan kata-kata "bom". Perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," pungkas Wisnu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif