Terdakwa Atiam, Ayau, Lukmansyah, dan Jimmy (dari kiri ke kanan) saat sidang kasus peredaran 270 kilogram sabu. Foto: Metrotvnews.com/Farida
Terdakwa Atiam, Ayau, Lukmansyah, dan Jimmy (dari kiri ke kanan) saat sidang kasus peredaran 270 kilogram sabu. Foto: Metrotvnews.com/Farida (Farida Noris)

Tak Didampingi Pengacara, Sidang Kasus 270 KG Sabu Ditunda

narkoba
Farida Noris • 18 Februari 2016 19:18
medcom.id, Medan: Kasus peredaran 270 kilogram sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dumai dan Medan mulai memasuki persidangan. Keempat terdakwa yang terlibat dalam perkara itu didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 18 Februari.
 
Keempat terdakwa masing-masing Ayau, 40, warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam, 47, Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul, 36, warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, 27, warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
 
Namun, sidang ditunda sebelum jaksa membacakan dakwaan. Majelis hakim menunda sidang lantaran penasihat hukum belum menyerahkan surat kuasa dari keempat terdakwa. Bahkan sang pengacara baru mendapat kuasa secara lisan. "Sidang ditunda hingga Senin, 22 Februari," kata Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Medan, Ahmad Shalihin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi untuk memastikan awal penahanan para terdakwa. Sebab, saat ditanyai hakim, keterangan terdakwa berbeda dengan tanggal yang tertulis pada surat dakwaan. 
 
Dalam kasus ini, peredaran 270 kilogram sabu digagalkan BNN pada Oktober 2015. Petugas menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E Jalan K.L. Yos Sudarso kilometer 11,5 Titi Papan, Medan, Sabtu, 17 Oktober 2015.
 
Sabu-sabu itu disimpan dalam tabung filter air. Enam tabung dimasukkan dalam satu kardus. Total 45 kardus yang ditemukan petugas dari lokasi. Sabu itu dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Sebelumnya, narkoba itu diselundupkan dari Tiongkok.
 
Pengiriman narkoba ini terbongkar setelah petugas mengamati selama dua bulan. Dalam operasi itu, petugas menangkap Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam dikenakan Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif