"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/3/2016).
Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hakim tidak mengenakan uang pengganti dikarenakan terdakwa juga membayarnya lebih dahulu. Ini pula yang melandasi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman terdakwa. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Erwin Marojahan dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Bambang didampingi penasihat hukumnya mempertimbangkan banding. Begitu juga dengan dua JPU yang hadir.
Tak hanya Bambang, Hari Sukardi selaku Plt Kadis PU dan Pertambangan Batubara; Irvan F Ritonga, selaku pejabat pembuat komitmen/PPK; Kusuma selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK; Rosfianda Nasution; dan Indra Simanjuntak juga dijerat dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula saat Dinas PU Batubara mendapatkan program pembangunan jembatan senilai Rp5,8 miliar. Setelah anggaran dikucurkan 100 persen pengerjaan tidak dilakukan sepenuhnya sehingga tidak sesuai spesifikasi dan volume yang sebenarnya. Terdakwa Bambang dinilai telah menerima pembayaran sebesar 70 persen dari proyek tersebut.
Atas hal tersebut muncul adendum/perubahan namun pengerjaannya tetap tidak dilakukan sesuai aturan. Setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
