Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan dua bandar tersebut berinisial MR, 22 dan M, 22. Kedua bandar merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh.
"Mereka terpaksa ditembak mati karena mengancam petugas saat hendak ditangkap," kata Rina di Mapolda Sumut, Kota Medan, Rabu 17 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rina mengatakan mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di Medan. Setelah pemeriksaan, polisi mencurigai MR dan M yang berboncengan dengan sepeda motor.
Polisi kemudian membekuk mereka di pinggir Jalan Sei Rokan kemarin malam. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 kg pada keduanya.
“Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku memiliki gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Perumahan Torganda, Jalan Bunga Raya, Sunggal. Personel kemudian melakukan pengembangan ke gudang dimaksut," urainya.
Setiba di lokasi, kedua bandar berusaha kabur ke areal perkuburan. Mereka juga mengancam akan menembak petugas.
Polisi memberikan peringatan. Namun mereka tak mengindahkan dan kabur.
"Sehingga dengan terpaksa dilakukan tembakan ke arah kedua tersangka dan mengenai punggung tembus ke dada. Kedua tersangka MR dan M ini tewas di tempat," pungkasnya.
Polisi lantas membawa kedua jenazah ke Rumah Sakit (RS) Bhyangkara Medan untuk autopsi. Polisi juga menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan keduanya.
"Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari 2 TKP dengan total berat 2 kg dan sepucuk senpi revolver rakitan,” pungkas Rina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
