Selain mengevaluasi kuota rokok yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, DPRD Kepri juga akan meminta agar keberadaan pabrik rokok, terutama yang melanggar ketentuan dan masuk dalam sindikat penyelundupan rokok, di Batam agar ditinjau ulang.
"Aksi penyelundupan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Jumlah 10.400 slop bukan jumlah yang sedikit. Jika ditotal, kerugian negara akibat penyelundupan rokok non cukai ini sebesar Rp1 miliar," ungkap Jumaga saat turut menyaksikan 10.400 slop rokok tanpa cukai yang diamankan Tim WFQR IV di Lanal Batam, Rabu, 5 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihaknya menyayangkan rokok non cukai tersebut dibawa keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Tidak hanya itu, penyelundupan rokok non cukai dalam jumlah besar menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap batas kuota yang diberikan BP Batam sebagai regulator kawasan FTZ.
"Ada sindikat yang ingin memanfaatkan kuota rokok yang diberikan BP Batam untuk mengeruk keuntungan besar dengan cara menyelundupkan rokok tersebut keluar dari Batam," ungkap Jumaga.
Baca: TNI AL Tangkap Speed Boat Penyelundup 10.000 Slop Rokok Ilegal
Pihaknya menaruh perhatian atas kasus tersebut mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Pihaknya menduga, aksi penyelundupan rokok non cukai sebelumnya sudah pernah terjadi mengingat di wilayah Kepri seperti di Tanjungpinang dan Bintan sudah beredar rokok non cukai.
"Kami mengapresiasi Lantamal IV berhasil menangkap pelaku penyelundupan. Kami juga akan mengundang pihak terkait untuk hearing membahas permasalahan ini agar tidak terjadi lagi aksi penyelundupan rokok non cukai di Kepri," kata Jumaga.
Sementara itu, Komandan Lantamal IV Laksma TNI S Irawan mengatakan, aksi penyelundupan rokok non cukai yang dilakukan pengusaha berinisial H sudah berlangsung sebanyak 4 kali.
"Ini keempat kalinya H menyelundupkan rokok keluar dari Batam. Tiga aksi sebelumnya lolos dan aksi yang keempat ini berhasil kami gagalkan," ungkap Irawan di Mako Lanal Batam, Rabu 4 April 2017.
Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mencari keberadaan H. Sedangkan nakhoda berinisial LJ dan tiga ABK telah diamankan dan ditetapkan tersangka.
"Modus mereka menyelundupkan rokok dengan cara memggunakan speed boat berkecepatan tinggi agar bisa menghindar dari kejaran aparat. Namun berkat kemampuan Tim WFQR IV, speed boat mereka berhasil diamankan. Petugas bahkan sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku kabur," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto, mengatakan, kebutuhan rokok di Batam mencapai 6 miliar per tahun.
“80 persen dari rokok cukai dan sisanya non cukai. Jumlah rokok non cukai berkisar antara 900 juta-1,1 miliar batang pertahun dan biasanya dikonsumsi pekerja di kawasan industri,” ujarnya.
Novi menandaskan, jumlah tersebut nanti direncanakan akan menjadi batas maksimum untuk penetapan kuota rokok.
Selain itu untuk memastiakn agar rokok non cukai tak merembes keluar kawasan, BP Batam akan memberikan label khusus kawasan bebas Batam pada rokok tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Western Fleet Quick Response (WFQR), Senin, 3 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB menangkap speed boat yang mengangkut 10 ribu slop rokok tanpa cukai, di perairan Tanjung Cakang, Pulau Galang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
