Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin menjelaskan, ahli waris dari merasa memiliki tanah yang telah diwakafkan ke Yayasan Taman Siswa. "Itu masalah lama, sejak bangunan sekolah belum dibangun," kata dia, Rabu 10 Mei 2017.
Menurut Dede, kedua belah pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan saudara. Keduanya juga sudah mengjukan gugatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini kan masalah perdata dan sudah diproses. Kami sudah memfasilitasi untuk diadakan pertemuan. Hasilnya, Dinas Pendidikan dan ahli waris sepakat untuk tidak menyegel sekolah," paparnya.
Dede berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. "Saya juga sampaikan, janganlah masalah tersebut mengganggu pendidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)