Kapal FV HUA LI-8. Foto: TNI AL
Kapal FV HUA LI-8. Foto: TNI AL (Farida Noris)

TNI AL Tangkap Kapal Buruan Interpol

buron interpol
Farida Noris • 23 April 2016 16:42
medcom.id, Medan: Dua kapal perang TNI AL menangkap kapal berbendera Cina di perairan Aceh. Kapal FV HUA LI-8 itu melakukan pelanggaran di perairan Indonesia dan juga menjadi buruan Interpol karena melakukan illegal fishing di wilayah ZEE Argentina pada 29 Februari lalu.
 
Danlantamal Belawan Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto mengatakan kapal itu dihentikan KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 di perairan Aceh pada Jumat, 23 April. FV HUA LI-8 lalu dibawa ke Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk diproses lebih lanjut. 
 
"Kami berkoordinasi dengan Satgas IUU Fishing terkait penanganan tindak pidana dan pelanggaran yang disangkakan," kata Widodo, Sabtu (23/4/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dikatakan Widodo, di dalam kapal, petugas TNI AL juga mengamankan 29 anak buah kapal (ABK). Sebanyak 25 orang di antaranya warga negara Cina dan 4 warga negara Indonesia. Salah seorang ABK berkewarganegaraan Cina didapati terluka di bagian kaki.
 
"Ada salah seorang ABK-nya yang mengalami luka tembak. Kita duga ABK itu terkena tembakan saat Coast Guard Argentina melakukan pengejaran," jelas Widodo
 
Menurut Widodo, kapal FV HUA LI-8 sempat dikejar Coast Guard Argentina, namun berhasil melarikan diri ke perairan Uruguay. Pemerintah Argentina tidak tinggal diam. Mereka memasukkan kapal itu dalam daftar Interpol Notice Purple. Selanjutnya, Danlantamal I Belawan mendapat informasi dari Mabes TNI AL pada 21 April bahwa FV HUA LI-8 akan melewati Selat Malaka.
 
"Sebelum menangkap ada informasi bahwa kapal itu diperkirakan akan melintas pada 22 April. Ternyata FV HUA LI-8 terdeteksi di perairan Aceh. Tim reaksi cepat Lantamal I langsung mengejar kapal itu. Pengejaran membuahkan hasil, kapal itu dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif